Senin, 24 Oktober 2011

Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda pada hari Nahar, “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat hendaknya dia ulangi”, maka berdirilah seorang lelaki, “Ya Rasulullah, ini adalah hari yang daging itu sangat dinikmati”, dan laki-laki tersebut menyebutkan keperluan dari tetangganya sehingga dia menyembelih sebelum shalat, maka Rasulullah seakan-akan membenarkannya, “Saya memiliki kambing yang belum cukup umur yaitu lebih saya senangi dari pada dua kambing berdaging, apakah saya boleh menyembelih kambing yang belum cukup umur ini”, maka Nabi memberikan keringanan baginya.
Saya (Anas) tidak tahu apakah keringanan ini khusus baginya atau juga bagi yang lain. Kemudian Rasulullah merunduk pada kedua kambing itu dan menyembelih keduanya. Maka berdirilah sekolompok manusia pada kambing kecil (kecil jika dibandingkan dengan yang lain tapi sudah cukup umur) maka mereka saling membagi.
Kesimpulan: menyembelih hewan kurban harus sudah memenuhi umur yang ditentukan oleh syariat, apabila kurang dari umur yang ditentukan maka tidak syah kurbannya dan hanya dihitung sebagai sadaqah. Keringanan di atas hanya diberikan kepada beberapa sahabat saja dan tidak diberikan kepada orang lain lagi setelahnya.
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah shalat kemudian khutbah dan beliaumemerintahkan orang yang menyembelih sebelum shalat untuk mengulanginya.
Kesimpulan:
Awal waktu menyembelih adalah
 setelah salat Idul Adha bagi orang yang tidak bepergian, sedangkan bagi orang yang sedang safar (bepergian) maka mereka memperkirakan waktu dimana kaum Muslimin telah selesai mengerjakan shalat Idul Adha.
Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan Ulama, pendapat pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah dan pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dalil dari pendapat kedua memakai ayat “Agar mereka mengingat Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”. Pada ayat ini disebutkan hari-hari(ayyaamin) dalam bentuk jamak. Dalam bahasa Arab kata jamak memiliki jumlah minimal tiga. Dan ini pendapat yang dipilih kebanyakan ulama pada masa ini. Akan tetapi apabila memilih untuk berhati-hati dengan memilih batas akhir tanggal 12 maka hal ini juga diperbolehkan karena tidak terdapat riwayat yang kuat dari sahabat yang menunjukkan mereka menyembelih pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Bab Mengenai Umur Hewan Kurban
Dalam berkurban terdapat 5 syarat hewan yang akan dikurbankan secara global:
1.     Merupakan hewan ternak.
2.    Telah memenuhi umur.
3.    Terlepas dari cacat.
4.    Disembelih pada waktunya.
5.    Merupakan milik pribadi, hewan tersebut tidak terkait dengan hak orang lain.
Dari Jabir Radhiyallahu ta`ala ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Jangan kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah memenuhi umur, kecuali kalau sulit bagi kalian. Apabila sulit bagi kalian maka sembelihlah jada-a dari domba.” 
Yang termasuk hewan ternak adalah
 unta, kambing, dan sapi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang berkurban. Dan ditegaskan oleh Ibnu Qayim bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah ataupun sahabat untuk penyembelihan kurban, haji, aqiqah kecuali dari hewan ternak. Jadi tidak syah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dll.
Tidak ada perbedaan antara sapi dan kerbau karena hakikatnya sama, demikian pendapat Asy Syaikh Abdulaziz bin Muhammad Alu Syaikh dan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan.
Urutan keutamaan berkurban dari hewan yang dikurbankan:
1.     Dengan 1 ekor unta
2.    Dengan 1 ekor sapi
3.    Dengan 1 ekor kambing
4.    Dengan 1/7 unta
5.    Dengan 1/7 sapi
(*admin, demikian dijelaskan oleh Al Ustadz Dzulqarnain, padahal sebenarnya harga 1/7 unta lebih mahal daripada harga 1 ekor kambing)
Sedangkan untuk nomor yang sama maka dilihat dari sisi harga, penampilan, jumlah daging, jenis kelasnya, dll. Boleh berkurban baik dari jenis betina atau pejantan.
Umur Hewan Kurban
Penetapan umur minimal hewan kurban tidak disebutkan dalam nash hadits, akan tetapi hal tersebut dipahami dari kebiasaan bangsa Arab. Umur minimal untuk hewan kurban sebagai berikut:
1.     Unta minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
2.    Sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
3.    Kambing Domba diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang 1 tahun. Sedangkan bagi jenis selain Domba (misal kambing jawa) maka minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shalat mengimami kami pada hari Nahr, maka majulah sekelompok lelaki kemudian mereka menyembelih, dan mereka menyangka bahwa Rasulullah telah menyembelih, maka Rasulullah memerintah bagi siapa yang telah menyembelih untuk menyembelih dengan sesembelihan yang lain dan agar mereka tidak menyembelih sebelum Rasulullah menyembelih kurbannya.
Pelajaran:
Apabila imam / pimpinan suatu negeri menyembelih di tempat yang terbuka, maka dia tidak boleh mendahului imam tersebut.
 Apabila dia menyembelih mendahului imam, maka sesembelihannya tidak sah. Tetapi apabila imam tersebut tidak menampakkan syiar ini, maka kita boleh menyembelih apabila shalat Idul Adha telah dilaksanakan.
Dari Uqbah bin Amir, sesungguhnya Rasulullah memberikan kambing agar dibagikan untuk disembelih, maka tersisa bagiku kambing yang bukan domba (belum 1 tahun), maka hal ini disebutkan kepada Nabi dan Nabi memerintahkan untuk menyembelih baginya.
Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah membagi di tengah kami hewan kurban, dan sayapun hanya mendapatkan jada-a (kambing bukan domba yang berumur kurang dari 1 tahun), maka Rasulullah bersabda “sembelihlah”.

Tidak Boleh Terdapat Cacat Pada Hewan Kurban

Keterangan ini berdasar hadits dari Bara` bin Azid, diriwayatkan oleh Imam Malik, Akhmad, Abu Dawud, At Tarmidzi, dll.
1.Sembelihan pincang yang sangat tampak kepincangannya.
Kepincangan disini dimaksudkan adalah pincang yang mengganggu dia berjalan dan membuat dia terlambat dari kawan-kawannya. Tetapi apabila hewan tersebut dapat berjalan beriringan dengan kawanannya walaupun sebenarnya dia pincang, maka sah kurbannya. Tetapi tetap lebih utama yang sempurna tidak pincang. Termasuk disini tidak sah berkurban dengan hewan yang putus kakinya.
2.Sembelihan buta sebelah matanya yang sangat nampak kebutaannya.
Yang dimaksudkan sangat nampak kebutaannya disini misalkan mata yang buta berubah fisiknya, misal dengan menonjol keluar atau cekung ke dalam. Adapun mata yang buta tapi fisiknya sama dengan mata normal, maka sah disembelih. Begitu pula hewan yang matanya rabun, sah untuk disembelih.
3.Sembelihan sakit yang sangat nampak sakitnya.
Sangat nampak sakitnya misalkan dengan menggigil, di kulitnya terlihat penyakit, dll. Adapun hewan yang misalkan tidur-tiduran terus maka sah berkurban dengannya.
4.Sembelihan kurus yang tidak berlemak / bersumsum.
Hal ini tentunya hanya dapat diketahui oleh orang yang ahli, maka apabila hewan kurban terlihat kurus tapi dinilai dia masih memiliki lemak / sumsum maka sah disembelih.

Kamis, 20 Oktober 2011

Ikhlas dan Manfaatnya


Ikhlas kata yang ringkas, ringan diucapkan namun berat untuk di praktekan.
Meski berat, ikhlas harus selalu hadir dalam segala amalan baik manusia.

Ada seorang salaf di zaman dahulu yang selalu pergi menunaikan ibadah haji setiap tahun dengan cara berjalan kaki. Ini merupakan kebiasaanya. Pada suatu malam ketika ia tidur ditempat peraduannya, ibunya meminta tolong agar ia mengambilkan segelas air. Namun ia merasa agak berat untuk bangun mengambilkan air. Kemudian ia kembali, ia teringat pada ibadah haji yang dilakukannya setiap bulan dengan berjalan kaki. Timbul pertanyaan di dalam hatinya, mengapa selama ini ia mengamalkan ajaran berat itu dengan mudah. Sementara, hanya untuk mengambilkan air untuk ibunya ia merasa berat. Kenapa? Ia bermuhasabah, dan kemudian menemukan bahwa yang membuat ia selalu bersemangat adalah pendangan dan pujian manusia. Sadarlah ia bahwa selama ini amalan kebaikannya tersuapi oleh syirik yang lembut. Belum sepenuhnya ikhlas karena Allah. Demikian sebuah riwayat yang disebutkan dalam kitab lathaiful ma’arif.

Ini menjadi gambaran bahwa keikhlasan begitu berat diraih. Seorang ulama salaf yang lain yaitu sufyan bin uyainah pun pernah berkisah, “Pernah suatu hari aku mengalami kekhusuan hati kemudian saya pun menangis. Lantas aku katakan pada diriku sendiri,” ‘Seandainya sebagian sahabat ku berada disini niscaya ia kan menangis bersamaku.’ kemudian aku tertidur dan bermimpi. dalam mimpi itu saya didatangi oleh seseorang, ia menendang kakiku dan berkata, ’Hai Sufyan ambillah pahalamu dari orang yang kamu suka ia melihatmu!’
 



TAPI HARUS

Meski berat, ikhlas adalah sesuatu yang harus selalu ada dalam setiap amalan kebajikan yang dilakukan. Artinya, seseorang wajib berjuang untuk meraih keikhlasan tersebut. Pentingnya masalah ikhlas sendiri bukan sesuatu yang ditawa-tawar lagi. Siapapun yang mentadaburi kitabullah akan menemukan begitu agungnya nilai keikhlasan ini. Bahkan secara ringkas bisa dikatakan bahwa agama tanpa keikhlasan’ salah satu buktinya adalah surat Az-Zummar ayat23

“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan padanya Ingatlah, hanya kepunyaan Allahlah agama yang bersih (dari syrik)

Oleh kareana itu, seberapapun besarnya amalan yang dilakukan oleh seseorang, baik puasa, shalat, zakat, haji, bahkan jihad sekalipun jika tidak disertai dengan keikhlasan maka tak ada manfaatnya sama sekali. Amalan tersebut tidak akan pernah diterima oleh Allah. Karena amalan kebaikan hanya akan diterima oleh Allah bila memenuhi dua persyaratan, yaitu ikhlas dan benar sesuai dengan syariat.

“AlQuranul Karim telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan amalan shalih adalah yang melengkapi tiga perkara. Disaat salah satu diantaranya kosong maka amalan tersebut tidak akan memberikan manfaat bagi pelakunya pada hari kiamat kelak. Salah satu dari ketiga perkara itu adalah: Ikhlas untuk mengharapkan wajah-Nya yang Maha Mulia. Sesuai dengan Firman Allah: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembahkan Allah dengan memurnikan ke’taat kepadanya dalam menjalankan agama yang lurus,” ungkap oleh Syeikh Muhammad Amin asy syinqithi rahimahullah.

BESAR MANFAATNYA
Di saat ikhlas telah tertanam dalam jiwa ketika mengamalkan suatu kebajikan, dan ketaat ini murni hanya dalam rangka mencari wajah Allah maka akan diperoleh manfaat yang besar. Allah akan memberikan ganjaran yang ekstra besar kepada orang-orang yang ikhlas meskipun bilangannya sedikit. Ibnul Mubarak, seorang ulama salaf, memberikan petuah tentang hal ini.

“Betapa banyak amal kecil ( sedikit, sederhana) menjadi besar dengan sebab niatnya (keikhlasannya). Dan betapa banyak amal yang besar (banyak) menjadi kecil nilainyan dengan sebab niat (karena tidak ikhlas ).”
 

TANPA IKHLAS PEDIH AZAB

Sebuah amalan tidak akan berguna disisi Allah tanpa disertai keihlasan. Bahkan tidak berhenti disini saja. Orang yang tidak ihlas dalam beramal terancam mendapatkan azab yang pedih dari Allah

Rasulullah SAW pernah bersabda: ”Barang siapa belajar ilmu yang seharusnya yang ia mengharapkan wajah Allah, kemudia ia belajar untuk mendapatkan sesuatu dari dunia, maka ia tidak akan mencium baunya surga pada hari kiamat.”(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)

Demikian pula dalam berbagai bentuk amalan yang lain termasuk dakwah, jika tidak diniatkan ikhlas maka akan berakhir dengan kerugian, Rasululah bersabda:

Sebagaimana firman Allah: “Aku tidak butuh kepada semua sekutu. Barang siapa beramal mempersekutukan-Ku dengan yang lain, maka aku biarkan dengan sekutunya.”(HR. Muslim, Ibnu Majah)
Dari sini, semakin jelas nilai penting keihlasan. Ia mesti ada dalam setiap aktivitas keagamaan kita. Dalam berilmu, beramal dan berdakwah. Ya, ikhlas adalah salah satu rahasia amal shalih. Duhai Rabbi, mudahkan kami untuk ikhlas kepada-MU.
 

sumber:.cybermq

Rabu, 19 Oktober 2011

Shalat Rasulullah

Menghadap Kiblat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila berdiri untuk sholat fardhu atau sholat sunnah, beliau menghadap Ka’bah. Beliau memerintahkan berbuat demikian sebagaimana sabdanya kepada orang yang sholatnya salah:“Bila engkau berdiri untuk sholat, sempurnakanlah wudhu’mu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah.” (HR. Bukhari, Muslim dan Siraj).
Tentang hal ini telah turun pula firman Allah dalam Surah Al Baqarah : 115: “Kemana saja kamu menghadapkan muka, disana ada wajah Allah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah sholat menghadap Baitul Maqdis, hal ini terjadi sebelum turunnya firman Allah: “Kami telah melihat kamu menengadahkan kepalamu ke langit. Kami palingkan kamu ke kiblat yang kamu inginkan. Oleh karena itu, hadapkanlah wajahmu ke sebagian arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah : 144).
Setelah ayat ini turun beliau sholat menghadap Ka’bah.
Pada waktu sholat subuh kaum muslim yang tinggal di Quba’ kedatangan seorang utusan Rasulullah untuk menyampaikan berita, ujarnya, “Sesungguhnya semalam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendapat wahyu, beliau disuruh menghadap Ka’bah. Oleh karena itu, (hendaklah) kalian menghadap ke sana.” Pada saat itu mereka tengah menghadap ke Syam (Baitul Maqdis). Mereka lalu berputar (imam mereka memutar haluan sehingga ia mengimami mereka menghadap kiblat). (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Siraj, Thabrani, dan Ibnu Sa’ad. Baca Kitab Al Irwa’, hadits No. 290).

Berdiri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan sholat fardhu atau sunnah berdiri karena memenuhi perintah Allah dalam QS. Al Baqarah : 238. Apabila bepergian, beliau melakukan sholat sunnah di atas kendaraannya. Beliau mengajarkan kepada umatnya agar melakukan sholat khauf dengan berjalan kaki atau berkendaraan.
“Peliharalah semua sholat dan sholat wustha dan berdirilah dengan tenang karena Allah. Jika kamu dalam ketakutan, sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Jika kamu dalam keadaa aman, ingatlah kepada Allah dengan cara yang telah diajarkan kepada kamu yang mana sebelumnya kamu tidak mengetahui (cara tersebut).” (QS. Al Baqarah : 238).

Menghadap Sutrah (Pembatas)
Sutrah (pembatas yang berada di depan orang sholat) dalam sholat menjadi keharusan imam dan orang yang sholat sendirian, sekalipun di masjid besar, demikian pendapat Ibnu Hani’ dalam Kitab Masa’il, dari Imam Ahmad.
Beliau mengatakan, “Pada suatu hari saya sholat tanpa memasang sutrah di depan saya, padahal saya melakukan sholat di dalam masjid kami, Imam Ahmad melihat kejadian ini, lalu berkata kepada saya, ‘Pasanglah sesuatu sebagai sutrahmu!’ Kemudian aku memasang orang untuk menjadi sutrah.”
Syaikh Al Albani mengatakan, “Kejadian ini merupakan isyarat dari Imam Ahmad bahwa orang yang sholat di masjid besar atau masjid kecil tetap berkewajiban memasang sutrah di depannya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kamu sholat tanpa menghadap sutrah dan janganlah engkau membiarkan seseorang lewat di hadapan kamu (tanpa engkau cegah). Jika dia terus memaksa lewat di depanmu, bunuhlah dia karena dia ditemani oleh setan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang jayyid (baik)).
Beliau juga bersabda:
“Bila seseorang di antara kamu sholat menghadap sutrah, hendaklah dia mendekati sutrahnya sehingga setan tidak dapat memutus sholatnya.” (HR. Abu Dawud, Al Bazzar dan Hakim. Disahkan oleh Hakim, disetujui olah Dzahabi dan Nawawi).
Dan hendaklah sutrah itu diletakkan tidak terlalu jauh dari tempat kita berdiri sholat sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri shalat dekat sutrah (pembatas) yang jarak antara beliau dengan pembatas di depannya 3 hasta.” (HR. Bukhari dan Ahmad).
Adapun yang dapat dijadikan sutrah antara lain: tiang masjid, tombak yang ditancapkan ke tanah, hewan tunggangan, pelana, tiang setinggi pelana, pohon, tempat tidur, dinding dan lain-lain yang semisalnya, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.